topmetro.news – Judi dadu putar di Dusun III Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang masih bebas beroperasi. Praktek perjudian yang beromset ratusan juta perhari ini semakin saja digemari pengunjung.
Namun, hal ini jelas melanggar hukum, selain tindak pidana perjudian, lokasi ini juga terindikasi menjadi penyeberan cluster baru covid-19. Tapi anehnya, lokasi yang sudah beroperasi dua bulan ini belum tersentuh hukum.
Sekertaris LSM P3TA, RP Simbolon menduga ada oknum yang mendapat setoran dibalik beroperasinya lokasi judi dadu putar di Desa Sumbul, Deli Serdang itu.
“Bisa jadi ada oknum yang mendapat setoran dibalik pratik perjudian itu. Kalau tidak, mana mungkin ada pembiaran selama dua bulan bisa beroprasi. Apalagi omsetnya mencapai ratusan juta perhari,” tegas Simbolon kepada Koran Top Metro (grup topmetro.news), Senin (26/10/2020).
Simbolon meminta kepada Kapoldasu segera menutup lokasi perjudian itu, karena disinyalir menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
Judi Dadu Putar Cluster Penyebaran Covid-19
“Seharusnya polisi mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin meluas. Selain melakukan tindak pidana, lokasi judi dadu putar itu melanggar protokol kesehatan. Karena menghimpun keramaian dan bisa menyebarkan virus. Kita meminta kepada Kapoldasu segera menutup tempat tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Apalagi, lanjut Simbolon, lokasi judi tersebut bisa menjadi asal mula tempat lahirnya kriminalitas.
“Kita sudah sama-sama tahu, lokasi judi adalah tempat lahirnya kriminalitas. Bagaimana daerah kita mau aman, kalau lokasi-lokasi judi seperti ini masih saja beroperasi di tempat pemukiman penduduk. Aparat penegak hukum jangan tutup mata, apalagi menjadi beking lokasi judi yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, tampaknya judi dadu putar di Dusun III Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kebal hukum. Ini terbukti, pengunjung permainan judi dadu putar itu semakin marak dan terus beroperasi sampai sekarang hingga saat ini, Minggu (25/10/2020).
Selain judi dadu putar dan tembak ikan, di lokasi tersebut juga ada toto gelap (Togel) Singapura dan dan Hongkong pada malam hari. Tak tanggung-tanggung, itu dilakukan secara terang-terangan tanpa ada takut sama sekali dengan aparat penegak hukum.
Bahkan menurut informasi dari warga di lokasi tersebut diduga juga bebas bagi pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Ironisnya lagi, lokasi yang dimaksud berada di sekitar pemukiman warga dan hanya berjarak ratusan meter dari Polsek Talun Kenas jajaran Polresta Deliserdang.
Baca Juga: Judi Dadu Putar Dan Tembak Ikan di Talun Kenas Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas
Menurut salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, Minggu (25/10/2020) siang mengaku, kalau perjudian di lokasi tersebut sudah berlangsung selama lebih kurang 2 bulan. Pemain yang datang untuk berjudi, bukan hanya warga sekitar lokasi, tapi juga warga di luar.
“Pemainnya bukan hanya dari kalangan orang tua, anak remaja juga terlihat ikut berjudi di situ. Bahkan, kaum ibu-ibu pun ada yang datang untuk bermain dadu putar, tembak ikan dan togel,” sebut sumber yang terpercaya.
Reporter | Jeremi Taran